SERANG, [NEWSmedia] - Pemerintah Provinsi Banten kembali menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk menangani masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di pendopo Gubernur Banten, Jumat (29/9/2017).
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kejati Banten yang siap membantu penegakan hukum, baik bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Provinsi Banten.
"Ga boleh dicampuri, penegakkan hukum harus independen, kecuali pencegahan, bisa bersama-sama, ini bagian dari pencegahan," kata Wahidin kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Agoes Djaya mengatakan, sesuai dengan tugasnya sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Pemrov Banten dalam bidang pertimbangan hukum, bantuan hukum dan lain sebagainya.
"Paling tidak setiap kegiatan yang akan dilakukan Pemprov, mereka bisa minta arahan ke kita dan kita siap ngasih saran atau pertimabangan supaya kegiatan itu sesuai aturan," jelasnya.
Agoes menegaskan, pihaknya akan memberikan bantuan jika suatu saat Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan tata usaha negara dan keputusan itu digugat oleh masyarakat.
"Banyak yang bisa kita bantu, misal ada satu keputusan tata usaha negara oleh Gubernur dan keputusan itu digugat oleh masyarakat, nanti itu bisa kita bantu penyelesaiannya," pungkasnya. [ahi]