SERANG, [NEWSmedia] - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota berhasil menangkap JF, seorang supplier obat-obatan keras jenis G ilegal di Citeras, Kabupaten Lebak.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira mengatakan, penangkapan JF merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh AR yang ditangkap pada Senin (23/7/2018).
"Penangkapan pertama pada Senin (23/7/2018) sekitarnya pukul 22.00 WIB dengan tersangka AR, kemudian kita dalami dan pada Rabu (25/7/2018) ternyata kita dapatkan JF dari Rangkas, dia yang mensuplai kebutuhan AR untuk obat-obatannya" kata Ivan di Mapolres Serang Kota, Kamis (26/7/2018).*
BACA JUGA: Residivis Kasus Narkoba Diringkus Polres Serang Kota
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, tersangka JF mendapatkan obat-obatan tersebut dari J yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Dari tersangka JF kita dapati hexymer sebanyak 159 butir dan tramadol 50 butir dan menurut tersangka peredaran hanya di Kota Serang, sasarannya remaja," jelasnya.
Ia juga menegaskan, atas tindakannya itu, tersangka AF dikenakan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang. kesehatan
"Sementara untuk tersangka JF kita kenakan pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. [ahi]