SERANG, [NEWSmedia] - Serikat Pekerja/ Serikat Buruh mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Rabu (29/11/2017).
Hal tersebut dilakukan, lantaran mereka merasa kecewa dengan keputusan upah minimum kabupaten (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2018 dan ingin bertemu dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk berdialog.
"Hanya ingin bertemu dengan Pak Gubernur, keputusan apapun yang akan diambil mereka akan menerima, yang penting bertemu dengan gubernur," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi setelah melakukan pertemuan dengan serikat pekerja/ serikat buruh di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, Rabu (29/11/2017).
Pada kesempatan itu, ia juga mengusulkan, jika serikat pekerja/ serikat buruh tidak puas dengan keputusan UMK Banten tahun 2018, agar memproses sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kalau keputusan gubernur tidak terima oleh semua pihak, artinya jalurnya bukan lagi berdialog, hanya mengajukan keberatan ke PTUN dan SK itu dapat ditarik atau direvisi dan menetapkan upah hasil keputusan pengadilan," jelasnya.
Ia mengaku, dirinya tidak melarang serikat pekerja/ serikat buruh tersebut untuk bertemu dengan Gubernur Banten, sebab menurutnya, dialog tersebut akan menyelesaikan permasalahan.
"Disnaker tidak melarang, ketika ada dialog dengan Gubernur, karena dialog itu akan menyelesaikan satu permasalahan, tidak akan menempuh jalur hukum misalanya, dialog itu yang menentukan, walaupun saya Kadis mewakili gubernur, tapi dalam kewenangan, tetap kewenangan gubernur, itu keinginan mereka," terangnya.
Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan tersebut secepat mungkin.
"Kalau saya pengen secepatnya, dalam kondisi tidak terlalu lama, bila perlu Senin, tapi nunggu jawaban dari Gubernur," pungkasnya. [ahi]