SERANG, [NEWSmedia] - Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Banten.
Perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten dengan Nomor 443/Kep.214-Huk/2020 Tentang
Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut Poin Keputusan Gubernur tersebut:
KESATU: Menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
KEDUA: Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 21
September 2020 sampai dengan tanggal 20 Oktober
2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
KETIGA: Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan
Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
KEEMPAT: Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum
KETIGA ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
KELIMA: Waktu dimulai dan lamanya operasional check point
(tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-
Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota. [ahi]