BANDA ACEH, [NEWSmedia] - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, M Daud Pakeh meminta masyarakat untuk mendaftarkan dan mengurus sertifikasi harta wakaf ke negara. Menurutnya hal itu penting untuk kemaslahatan umat di masa mendatang.
"Pendaftaran harta wakaf ke PPAIW, bukan berarti harta wakaf tersebut direbut oleh Negara. Namun dengan didaftarkannya harta wakaf tersebut akan menjadi kuat dari segi hukum dan juga Negara melindunginya," kata Daud dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf di Hotel Grand Nangroe Banda Aceh, Minggu (13/11/2016).
Menurut Daud, selama ini masyarakat mengetahui bahwa yang berkewajiban menjaga keutuhan wakaf itu adalah Nadzir. Dengan demikian, Nadzir juga yang berkewajiban mendaftarkan wakaf ke PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) yaitu di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ia pun memberikan contoh beberapa kasus yang terjadi tentang wakaf, di mana kasus yang sering terjadi adalah gugatan ahli waris setelah wakif tidak ada lagi atau sengketa tanah wakaf.
"Dengan adanya sertifikat ini kita akan kuat dan menang dari mereka yang ingin menguasai tanah wakaf," ujar Daud.
Oleh karena itu, Daud meminta kepada peserta kegiatan sosialisasi yang terdiri dari Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota dan Kepala KUA se-Provinsi Aceh, untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai aturan tanah wakaf.
"Perlu dilakukan secara Intensif sosialisasi sertifikasi wakaf kepada masyarakat, supaya masyarakat menyadari akan pentingnya sertifikat wakaf ini demi kemaslahatan di masa yang akan datang," tutur Daud.
"Ini juga untuk mengamankan aset umat Islam, karena tanah wakaf tersebut telah memiliki kekuatan hukum," sambungnya. [nas]