SERANG, [NEWSmedia] - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas wabah virus Corona di Provinsi Banten.
Penetapan tersebut tertulis dalam Press Release dengan nomor: 488/109-Kominfo/III/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Aplikasi, Informatika dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Provinsi Banten, Amal Herawan, Sabtu (14/3/2020).
BACA JUGA: Gubernur WH Umumkan 4 Warga Banten Positif Virus Corona
Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten
Salah satunya adalah dengan memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan sejak 16 s/d 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online).
BACA JUGA: WH Umumkan 4 Warga Banten Positif Corona, Jubir Pemerintah: Data Dari Mana?
Terkecuali bagi siswa-siswi Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan.
Selain itu Gubernur juga tidak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak, membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir.
BACA JUGA: Gubernur WH Akui Salah Prosedur Umumkan 4 Warga Banten Positif Corona
Gubernur WH juga menghimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum.
"Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona. Dan masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga," kutipan akhir di press release tersebut. [rls]