SERANG, [NEWSmedia] - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan inisial S (24) yang beralamat di Kp. Ampel, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan J (30) di Kp. Beberan, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Wakapolres Serang Kota, Kompol Nur Rahman mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di kediamannya masing-masing pada hari senin 30 April 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Walantaka," kata Rahman di Mapolres Serang Kota, Selasa (1/5/2018).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Silo Suwigyo, warga Komplek TPI Blok E1 No1, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang merupakan korban dari pencurian tersebut dengan nomor laporan: LP2/IV/2018 tertanggal 23 April 2018.
"Korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro modifikasi warna hitam tanggal 23 April 2018," jelasnya.
Ia juga menegaskan, satu dari dua tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali dan satu pencurian handphone.
"S ini residivis, ini curanmor yang ke tiga, dia melakukan aksinya secara acak dan atas tindakannya itu, kedua tersangka dikenakan KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [ahi]