JAKARTA, [NEWSmedia] - Diduga telah menodai agama, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017).
Saat dikonfirmasi, Baharuzaman membenarkan laporan itu. "Laporan itu benar," ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017).
Menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya saat peringatan HUT ke-44 PDI-P beberapa waktu lalu.
Namun, mantan Ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara itu enggan menyebutkan alasan laporannya. Ia akan membeberkan mengenai detail laporan melalui konferensi pers.
"Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari," kata Baharuzaman.
Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut gertakan pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan Megawati. [kdc]