SERANG, [NEWSmedia] - Jajaran Panwaslu Kota Serang bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten di seluruh tempat di Kota Serang.
Penertiban dilakukan per hari ini, dimulai dari kawasan Kepandean, Lontar, Depan kantor DPRD, Alun-alun, kemudian Jalan Yumaga, Kebon Jahe sampai ke Jalan Ahmad Yani dan Sudirman
"Semua (APK) yang ada di jalan Protokol Kota Serang dibersihkan, karena itu yang sering dilewati masyarakat," kata Koordinator Divisi Umum dan SDM Panwas Kota Serang, Rohman ditemui saat penertiban di depan Kantor DPRD Kota Serang, Rabu (26/10/2016).
Ia menjelaskan, penertiban terhadap alat peraga kampanye Cagub-Cawagub Banten dilakukan karena sebentar lagi akan memasuki masa kampanye, di mana ada batasan-batasan terhadap alat peraga kampanye, termasuk lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Rohman mengungkapkan, penertiban alat peraga kampanye ini bersifat menyeluruh, mulai dari billboard, spanduk, baliho sampai banner yang nempel di pohon atau tiang listrik.
"Panwas kecamatan juga hari ini melakukan hal yang sama di kecamatannya masing-masing," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Serang, Ahmad mengatakan, pembredelan alat peraga kampanye telah disepakati dalam rapat Panwas Kota Serang dan tim sukses dari kedua pasangan calon.
"Saat ini kami membawa tiga mobil, dan personelnya kurang lebih ada 25 orang," ujarnya. [ahi]